Siarnitas.id – Pemandangan tak biasa terpampang jelas di Perempatan Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Puluhan Reklame berdiri berjejer seperti raksasa tanpa wajah di sepanjang ruas jalan, seolah saling berebut perhatian para pengendara.

Namun di balik megahnya papan-papan reklame itu, tersimpan sejumlah kejanggalan yang memantik tanda tanya besar soal ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam menegakkan aturan.

Pantauan tim Siarnitas.id di lokasi pada Selasa 18 November 2025 pukul 09.30 WIB, menemukan satu billboard berdiri tepat di atas area trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki.

Tiangnya besar, menancap kokoh, namun secara terang-benderang menyalahi Peraturan Walikota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA JUGA :  Sah, Pimpinan Definitif DPRD Tangsel Dilantik

Padahal aturan tersebut sangat jelas, pada Pasal 20 huruf (H), secara tegas melarang konstruksi bangunan reklame berdiri di atas trotoar, saluran air, sungai, hingga badan jalan.

Tak berhenti sampai di situ, beberapa billboard lainnya terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Tiang reklame berkarat, cat terkelupas, dan sebagian tampak rapuh seperti menunggu waktu untuk tumbang.

Kondisi ini jelas masuk kategori “membahayakan keselamatan,” sebagaimana tercantum pada Pasal 43 huruf (g) yang mengatur soal penertiban reklame.

Di sisi lain, masih banyak papan reklame yang tidak memajang stiker QR Code dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bukti perizinan.

Tidak ditemukan pula stiker “sudah bayar pajak” yang semestinya terpasang. Ada beberapa reklame yang telah ditempeli stiker segel Satpol PP, namun jumlahnya tak sebanding dengan maraknya reklame bermasalah di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Kunjungi Mako Yonif 321 Raider, Panglima Kostrad : Saya Harap Anggota TNI Tidak Stress

Padahal, dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2025, penertiban wajib dilakukan terhadap reklame yang:

a. tanpa izin,

b. izinnya dicabut,

c. masa izinnya habis,

d. tidak memiliki stiker QR Code,

e. ukurannya tidak sesuai izin,

f. peletakannya tidak sesuai titik yang ditetapkan,

g. atau konstruksinya sudah tak layak dan membahayakan keselamatan.

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan banyaknya reklame di Perempatan Muncul yang selaras dengan satu atau bahkan beberapa poin pelanggaran tersebut.

Lantas muncul pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya Pemkot Tangsel menerapkan kebijakan Perwal ini? Apakah pengawasan tidak berjalan? Atau ada yang “bocor halus” dalam proses perizinan maupun penertiban?

Deretan billboard bermasalah ini kini menjadi sorotan baru mengenai efektivitas tata kelola reklame di Tangsel.

BACA JUGA :  Pengamat: Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Transparan, Awas Penumpang Gelap

Publik menanti, apakah Pemkot akan bergerak cepat menertibkan, atau justru membiarkan aturan hanya menjadi tulisan tanpa taring.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News