siarnitas.id – Apartemen TreePark yang berada di wilayah BSD, Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tempat produksi narkoba jenis sintetis.
Hal itu lantaran Satresnarkoba Polres Tangsel telah menangkap pelaku tersangka yang memproduksi narkoba di apartemen TreePark, BSD Tangsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 pelaku, satu diantaranya memproduksi narkoba di Apartemen TreePark.
Dirinya menjelaskan, pelaku tersebut memproduksi dari Bulan Desember 2023 hingga bulan Mei 2024.
“Yang bersangkutan memulai aksinya memproduksinya di bulan Desember 2023,” katanya kepada redaksi siarnitas.id usai konferensi pers di Apartemen TreePark, BSD Serpong pada Kamis (16/5/2024).
Pelaku tersebut memproduksi narkoba di lantai 28, namun, AKP Bachtiar tidak menjelaskan secara rinci kamar produksi narkoba tersebut dan pengelolanya apartemen tidak mengetahui hal tersebut.
“Dilantai 28, dari pihak pengelola tidak mengetahui” imbuhnya.
Baca Juga : Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengamankan 3 pelaku tersangka pengedar narkoba di Tangsel.
Dari tiga pelaku tersangka, Polres Tangsel menangkap pelaku ditempat yang berbeda, dua tersangka ditangkap di Pondok Aren dan satu tersangka ditangkap di apartemen Tangsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka.
“Pelaku atas nama A.F dan M.R dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat ± 2 Kg,” katanya dalam konferensi pers di Apartemen TreePark, BSD Serpong Tangsel pada Kamis (16/5/2024).
Tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan tersangka M.A. yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto ± 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto ±6 gram,
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan (tersangka) ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan tersangka M.A. didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News