siarnitas.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan menjadi dasar penyidikan.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).
Meski telah menetapkan status tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut.
Reonald juga menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.
Richard Lee disebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang kini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, kasus ini semakin kompleks karena sebelumnya Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Doktif justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menegaskan bahwa Doktif belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban lapor.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berupaya menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 dengan menghadirkan Richard Lee dan Doktif.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.
Perkembangan kasus yang saling lapor ini pun menjadi sorotan publik dan dinantikan kelanjutannya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

