siarnitas.id – Polda Metro Jaya telah mengungkapkan 30 orang oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) yang jadi tersangka terkait membuat kericuhan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Ade Ary Syam mengatakan, ada dua kelompok ormas yang terlibat dalam kericuhan tersebut, kelompok pertama merupakan pengurus inti ormas PP.
“Ada dua kelompok dari 30 tersangka yang sudah ditahan dan semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas berinisial PP,” katanya di Polda Metro Jaya, ditulis pada Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga : Kerusuhan Ormas di RSU Tangsel, Polda Metro Jaya Tahan 30 Orang
Adapun, nama-nama pengurus inti tersebut, diantaranya;
1. MS jabatannya Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.
2. CH jabatannya Komandan Komando Inti MPC Tangsel.
3. SN jabatannya Wakil Komandan KOTI MPC Tangsel.
4. S jabatannya Ketua PAC Serpong Utara.
5. AY jabatannya Sekretaris PAC Serpong Utara.
6. AS jabatannya Ketua Ranting Pondok Benda.
7. N jabatannya Wakil Ketua Ranting Pondok Benda.
8. MG jabatannya Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
Lalu, kata dia, 22 orang merupakan anggota ormas PP, diantaranya;
FF, RA, AIG, ES, EMP, BWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U dan R.
Baca Juga : Buntut Ricuh di RSU Tangsel, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua PP Tersangka
Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih terus memburu Ketua MPC PP Tangsel yang telah dijadikan tersangka.
“Penyidik juga telah menetapkan ketua ormas PP MPC Tangsel atas nama MR ini juga telah ditetapkan tersangka, dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Menurutnya, 30 orang tersebut merupakan suatu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan, karena sudah sekian tahun menguasai lahan parkir di RSU Tangsel.
“Ini salah satu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan yang sudah sekian tahun menguasai lokasi (RSU Tangsel),” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah telah menetapkan MR salah satu tersangka buntut kerusuhan perebutan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam pengejaran tersangka MR dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tersangka MR merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan.
“Ketua MPC-nya juga (PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka,” katanya, kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News