Beranda Eksekutif Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 1

Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 1

353
0
Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 1
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. PPKM level 1 diberlakukan dimulai pada 24 Mei – 6 Juni 2022.

siarnitas.idPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. PPKM level 1 diberlakukan dimulai pada 24 Mei – 6 Juni 2022.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan sehubungan dengan adanya PPKM level 1 telah mendapat instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor 26 Tahun 2022.

“Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” jelas Benyamin dalam keterangan tertulisnya. Selasa (24/5/2022).

Baca Juga : Walikota Tangsel Sambut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Lepas Masker

Dalam keterangannya, Benyamin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 443/1827/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 diwilayah Kota Tangerang Selatan.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022,” lanjutnya.

Berikut aturan PPKM level 1 diwilayah Kota Tangerang Selatan di sektor pekerjaan hingga sektor acara dan event.

1. Pemerintahan

• Esensial dan non-esensial WFO maksimal 100%
• Dibidang kritikal tugas kedinasan WFO maksimal 100%

2. Pekerja sektor non-esensial

• WFO maksimal 100%

3. Keuangan dan perbankan

• WFO maksimal 100%

4. Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi

• WFO maksimal 100%

5. Perhotelan non penanganan karantina

• WFO maksimal 100%

6. Industri orientasi ekspor

• WFO maksimal 100%

7. Sektor kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana energi, logistik, pos, transportasi, distribusi, dll)

• WFO maksimal 100%

8. Pelaksanaan kegiatan kontruksi

• Dapat beroperasi 100% dan kontruksi Non Infrastruktur publik diizinkan maksimal 100%

9. Pasar tradisional dan non pokok supermarket, hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan

• Kapasitas pengunjung 100% dari jumlah maksimal

10. Restoran/rumah makan dan kafe

• Kapasitas pengunjung 100% dari jumlah maksimal
• Untuk yang beroperasi malam hari dapat buka pukul 18.00 s/d 02.00 WIB

11. Restoran atau rumah makan (indoor)

• Beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB

12. Mall dan pusat pembelanjaan

• Kapasitas pengunjung 100%
• Anak dibawah umur 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah divaksin dosis pertama

13. Bioskop

• Kapasitas pengunjung 100%

14. Tempat bermain anak-anak atau tembat hiburan

• Kapasitas pengunjung 100%
• Anak dengan umur 6 tahun sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua, sudah divaksin dosis pertama dan menggunakan aplikasilindungi

Baca Juga : Dibawah Kepemimpinan Benyamin – Pilar Raih Opini WTP Berturut-turut

15. Area publik, taman umum, tempat wisata umum

• Kapasitas pengunjung 100%

16. Fasilitas pusat kebugaran/Gym

• Kapasitas pengunjung 100%
• Harus mengikuti protokol kesehatan

17. Tempat ibadah

• Kapasitas jama’ah maksimal 100%

18. Akad nikah

• Batas maksimal 100%

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan

• Batas maksimal 100% dari batas ruangan

20. Lokakarya/seminar/rapat/pertemuan

• Kegiatan maksimal 100% dari kapasitas ruangan

21. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

• Kapasitas pengunjung 100% dari jumlah maksimal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini