Masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali merealokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor : 916.1/713/BPKAD tentang Pedoman Pelaksanaan Realokasi Dan Refocusing Serta Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021 tertanggal 1 Maret 2021 yang ditandatangi oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo.

Dalam surat edaran itu terdapat 16  jenis kegiatan yang anggarannya terdampak realokasi dan refocusing. Diantaranya, kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah dan makan minum sebesar 30 persen dari pagu.

Selain itu kegiatan pengadaan pakaian, kegiatan sinergisitas pada kecamatan, sewa kendaraan sebesar 100 persen dari pagu.

BACA JUGA :  Benyamin Hadiri Kegiatan Pembinaan Depot Air Minum

Sementara saat dikonfirmasi perihal surat edaran itu melalui via aplikasi whatsapp, Pj. Sekda Tangsel belum menjawab hingga berita ini diterbitkan. (Red)