siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menghimbau kepada para pejabat untuk menyumbangkan dana yang telah dianggarkan dalam buka bersama (bukber) ke yatim piatu.
Hal itu dikarenakan untuk mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terkait larangan buka bersama (bukber).
Baca Juga : Pemkot Tangsel Gelar Patroli Malam Cegah Tawuran
“Lebih baik buat santunan yatim, salurkan melalui Baznas, melalui rumah-rumah yatim,” kata Benyamin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong, Senin (27/3/2023).
Benyamin menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak membuat anggaran bukber setelah aturan dibuat, hanya untuk mengakali anggaran agar dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak ada alokasi anggaran untuk bukber, jangan mengada-ada juga,” tegasnya.
Aturan larangan bukber, lanjut Benyamin, bagi pejabat sebetulnya fleksibel. Ia masih memberi izin jika undangan bukber datang dari masyarakat untuk pejabat Pemkot Tangsel.
“Kalau diundang warga, tidak masalah. Yang tidak boleh antara pejabat dan stafnya di rumah makan,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat negara dalam menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan tahun 2023 ini.
Larangan bukber saat Ramadan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga : Bukber Ditiadakan, Pemkot Tangsel Siap Jalani Arahan Pemerintah Pusat
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditekan Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News