Beranda Eksekutif Pemkot Tangsel Gratiskan Biaya Retribusi Tanah Makam, Pilar: Tugas Sosial Pemerintah Daerah

Pemkot Tangsel Gratiskan Biaya Retribusi Tanah Makam, Pilar: Tugas Sosial Pemerintah Daerah

414
0
tanah makam tangsel
Foto: Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai sidang paripurna di DPRD Tangsel.

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal membebaskan biaya retribusi tanah makam atau gratis bagi warga agar bisa menikmati fasilitas program sosial Pemkot.

Hal itu dikatakan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan usai Rapat Paripurna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Tangsel pada Selasa (25/2/2025).

Dikatakan Pilar, dibebaskan biaya retribusi tanah makam agar warga Tangsel tidak dibebankan biaya retribusi dan juga bisa menikmati fasilitas dari Pemkot yang nantinya bakal menjadi program sosial.

“Pemakaman saat ini sudah tidak lagi dikenakan (retribusi), karena Ini bagian dari pada tugas sosial pemerintah daerah, lalu juga hal-hal lainnya,” kata Pilar kepada awak media di lokasi.

Menurut Pilar, biaya pemakaman nantinya bakal di alihkan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ya memang itu kan jadi beban daerah karena menurut Permendagri bahwa itu bagian daripada tugas sosial Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sehingga, tidak lagi dibebankan retribusi pemakaman kepada masyarakat secara langsung. Namun, saat ini Pemkot Tangsel sedang berusaha menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ke depan itu kan kita harus memikirkan ke PAD nya yang ditingkatkan. PAD ini justru yang bisa menutupi itu,” imbuhnya.

Baca Juga : Jelang Ramadan 1446 H, Wakil Walikota Tangsel Sidak Pasar, Pilar: Harga Stabil, Stok Aman

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Rahayu Sayekti mengatakan, objek biaya retribusi tanah makam dalam perubahan Perda Nomor 10 tahun 2023 itu dihapuskan.

“Objek retribusi pelayanan pemakaman sekarang itu dihapus,” katanya di DPRD Tangsel.

Tak hanya itu, tanah makam bagi yang bukan warga Tangsel juga dibebaskan dari biaya retribusi, sehingga seluruh warga yang bertempat di Tangsel bisa menikmati fasilitas program sosila Pemkot tersebut.

“Jadi untuk retribusi tanah makam baru, terus perpanjangan sama tanah makam yang bukan warga Tangsel yang tadinya kita ada kena tarif retribusi, sekarang sudah dihapuskan,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini