siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel untuk mengawal keberlanjutan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kolaborasi ini dibahas dalam rapat expose permohonan pendapat hukum (legal opinion) yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026.

Rapat perdana tersebut menyoroti perubahan regulasi nasional, dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan. Pergantian aturan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan proses dan keberlanjutan proyek PSEL di Tangsel.

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan PSEL tetap berjalan sesuai aturan hukum terbaru.

BACA JUGA :  Pleno Terbuka, KPU Tangsel Tetapkan Pasangan Ben-Pilar Jadi Walikota dan Wakil Walikota Periode 2025-2030

“Ini adalah pertemuan pertama, terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi saat ini switching perpres 35 ke perpres 109, pelaksanaan PSEL ini agar ke depan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Pilar.

Menurut Pilar, pendampingan hukum dari Kejari Tangsel sangat dibutuhkan, terutama untuk memetakan risiko hukum akibat penyesuaian regulasi baru, termasuk dampaknya terhadap tender PSEL yang pemenangnya telah ditetapkan pada April 2025.

“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana resiko-resiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” terang Pilar.

BACA JUGA :  Walikota Tangsel Resmikan Islamic Center Dan Fasilitas Publik

Ia berharap Kejari Tangsel dapat memberikan pedoman hukum yang jelas, khususnya dalam proses administrasi PSEL agar sesuai dengan Perpres terbaru.

“Dilihat juga oleh Kejari apa saja kekurangan-kekurangan dokumen yang belum kita punya dan harus kita lengkapi supaya PSEL tetap berjalan sesuai dengan arahan Perpres terbaru tanpa menyalahi aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum sebagai keputusan yang tepat dan strategis.

“Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpred 109 itu,” tutur Reza.

BACA JUGA :  Soal Oknum Predator Seksual di Tangsel, Begini Tanggapan Wakil Walikota

Ia menambahkan, pembahasan belum berhenti pada pertemuan ini. Ke depan, akan ada rapat lanjutan yang lebih teknis guna mendalami dokumen dan aspek hukum sebelum legal opinion PSEL diterbitkan.

“Nanti ke depannya kita masih ada pertemuan-pertemuan lebih teknis, untuk membahas berbagai macam hal. Terutama dokumen-dokumen yang ada disampaikan kepada kami yang kemudian akhirnya pada legal opinion yang baik dan benar,” pungkas Reza.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News