siarnitas.id – Pembangunan GOR lapangan padel di wilayah Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tetap berlangsung meski diduga belum sepenuhnya mengantongi izin bangunan.

Kondisi ini memicu sorotan publik setelah proyek tersebut ramai diberitakan dan dinilai berpotensi menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Plh Kasatpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, mengungkapkan bahwa pihaknya merespons laporan tersebut setelah isu pembangunan GOR padel muncul di media.

Ia menegaskan, pemberitaan media menjadi salah satu dasar Satpol PP melakukan tindakan di lapangan.

“Kan sudah ada hasil dari laporan masyarakat di media itu. Ya kan itu termasuk laporan tuh kalau sudah masuk di media. Kita kan sumber tindakan kita ini ada tiga, Bang. Ada tiga: laporan masyarakat melalui SPAN LAPOR maupun NTPD 112 atau langsung ke kita; yang kedua adalah dari media yang kita tindak lanjuti itu; yang ketiga perintah pimpinan,” kata Dohiri kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp pada Kamis (5/2/2016).

Menurutnya, intensitas pemberitaan menjadi indikator seriusnya laporan yang harus segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Dialog Kepemudaan Islam, PC IPPNU Gandeng PKUB dan Yayasan Nurul Baitul Muttaqin

“Nah, kalau sudah muncul di media, apalagi misalnya medianya dua hari muncul gitu, kan berarti itu serius tuh. Saya langsung turunkan tim untuk merespons,” katanya.

Namun, Dohiri menjelaskan bahwa Satpol PP tidak serta-merta melakukan penyegelan terhadap bangunan GOR padel tersebut.

Ia menyebut, tindakan tegas seperti penyegelan dilakukan apabila pemilik bangunan tidak memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan.

“Enggak bisa, Bang. Segel itu kalau itu memang tindakan dia tidak punya niat baik untuk mengurus izin. Kalau selagi dia mau mengurus izin, malah kita toleransi saja, Bang,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa proses perizinan pembangunan diawali dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Jika KRK telah diterbitkan, maka secara tata ruang pembangunan dianggap sesuai dan dapat melanjutkan proses izin lainnya.

“Kan proses izin PBG itu kan diawali dengan KRK. Ya kan? Kalau sudah KRK-nya turun, berarti sudah dianggap sesuai,” ujarnya.

Meski demikian, Dohiri mengakui bahwa secara aturan, aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

BACA JUGA :  Masterpiece Signature Family Karaoke Teraskota BSD Fasilitasi Room Yang Nyaman dan Harga Terjangkau

“Aturannya begini, Bang. Setiap bangunan yang sedang melakukan pembangunan, sebelum adanya PBG itu harusnya tidak boleh aktivitas pembangunan. Itu aturan Perdanya,” katanya.

Ia menjelaskan, toleransi diberikan dengan mempertimbangkan itikad baik pemilik bangunan yang sedang berproses mengurus perizinan serta keterikatan kontrak pembangunan.

“Tapi nih orang punya niat baik nih, ‘Pak izin, saya kan kontrak dengan misalnya developer, apa dengan kontraktor kan Pak, saya terikat kontrak ya kan, dengan waktu yang sudah ditentukan, saya kan sudah ini juga kan niat baik nih, sudah berproses nih, izin ini sudah, ini lingkungan sudah, ini sudah Pak, sudah keluar banyak uang,’ kan gitu. Maksudnya kan pasti pengusaha pada mohon ke kita begitu tuh,” jelasnya.

Dohiri juga menegaskan bahwa toleransi tersebut bersifat sementara dan dapat berujung penghentian jika pemilik bangunan tidak menyelesaikan izin sesuai batas waktu.

BACA JUGA :  Demokrat Usung Azizah-Ruhamaben, PKS Nyusul

“Kalau sampai batas waktu tidak, kita segel atau kita hentikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah toleransi ini merupakan bagian dari kebijakan penegakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan iklim investasi.

“Ini mah kebijakan, kebijakan di dalam rangka bagaimana investor itu nyaman. Jangan sebentar-sebentar segel, sebentar-sebentar dihentikan. Kecuali kalau enggak berizin,” pungkasnya.

Padahal, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, tepatnya Pasal 135 ayat 1 huruf c, telah diatur sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan bagi bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Namun, dalam praktik di lapangan, Satpol PP Tangsel memilih melakukan toleransi terhadap pembangunan GOR lapangan padel yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Sebelumnya, tim redaksi siarnitas.id melakukan pantauan langsung di lokasi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Sejumlah pekerja terlihat masih melakukan aktivitas konstruksi, sementara struktur utama lapangan padel telah berdiri dan pekerjaan fisik tampak hampir rampung.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News