Beranda Eksekutif Pekerja Tak Dapat THR, Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan

Pekerja Tak Dapat THR, Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan

277
0
Posko pengaduan THR Tangsel
Foto: Posko Pengaduan THR di Tangsel bagi Para Pekerja atau Buruh.

Siarnitas.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka posko pengaduan untuk membantu para pekerja atau buruh yang sulit menghadapi masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 oleh perusahaan.

Pembukaan posko tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dalam Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025 tentang Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.

Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan mengatakan, posko tersebut berdiri karena untuk membantu memberikan pelayanan bagi para pekerja yang tidak dibayarkan THR nya oleh perusahaan.

“Tujuan utama memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat dikonfirmasi, ditulis pada Senin (17/3/2025).

Dirinya menjelaskan usai menerima pengaduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Posko Satgas THR akan memulai dengan mempelajari dan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk.

Sehingga, jika hasil verifikasi menunjukkan pengaduan yang valid, tim akan melakukan klarifikasi dengan pihak pengusaha yang terkait.

“Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pembayaran THR para pihak tidak sepakat, maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak,” jelasnya.

Baca Juga : Health Tourism Bakal Hadir di Tangsel, Benyamin: Menjadi Kota Pariwisata

Dikatakannya, apabila pihak pengusaha tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran THR, maka laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR,  di wilayah tangsel, disampaikan laporannya kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan Pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Diketahui, posko pengaduan THR tersebut bertempat di Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Gedung Arsip Tangsel, lantai 5, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, yang dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini