siarnitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menambah besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh dalam periode Juni dan Juli 2025 mulanya Rp 150 ribu perbulan menjadi Rp 300 ribu perbulan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pemberian BSU bakal dilakukan dalam satu tahap yakni pada bulan Juni 2025, maka setiap orang akan mendapatkan sejumlah Rp 600 ribu.
“Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan nanti Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah,” katanya di Istana Kepresidenan, ditulis pada Kamis (5/6/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa BSU bakal menyasar kepada pekerja dan buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta perbulan dan juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” jelasnya.
Baca Juga : Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Wakil Walikota Tangsel: Lapor!
Adapun, ketentuan kriteria pekerja dan buruh yang dapat BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, diantaranya;
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, para pekerja dan buruh juga bisa melihat di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan bpjsketenagakerjaan.go.id atau mendaftar pada laman Kemnaker.
Berikut ini, panduan cara cek penerima BSU Rp 600 Ribu, diantaranya;
1. Kunjungi laman Kemnaker kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
2. Gunakan aplikasi Pospay, terutama bagi penerima yang akan mencairkan BSU Rp 600 ribu melalui Kantor Pos.
3. Perhatikan informasi dari kelurahan/desa atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News