siarnitas.id – Bagi Anda warga Tangsel yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis, Selasa (30/9/2025).
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di:
Pamulang Square pukul 08.00–11.00 WIB
ITC BSD pukul 08.00–11.00 WIB & 15.00–16.30 WIB
Bintaro Plaza pukul 08.00–10.00 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Bagi pemohon, penting diingat bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, pemohon wajib mengurus seperti pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni:
– Rp 80.000 untuk SIM A
– Rp 75.000 untuk SIM C
Syarat perpanjangan SIM antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama & SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Oleh karena itu, manfaatkan layanan SIM Keliling ini agar tetap tertib dan aman saat berkendara.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News