siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, maka wajib membuat SIM baru.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Tangsel pada 3 Oktober 2025:

• Pamulang Square: 08.00 – 11.00 WIB

• ITC BSD: 08.00 – 11.00 WIB & 15.00 – 16.30 WIB

• Bintaro Plaza: 08.00 – 10.00 WIB

Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

BACA JUGA :  38 Peserta dari Sekolah Tangerang dan Tangsel Ikuti Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

2. Fotokopi dan asli SIM lama

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Polisi mengingatkan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Pelanggaran bagi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News