siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada hari ini.
Lokasi pelayanan sebagai berikut:
• Pamulang Square: 08.00–11.00 WIB
• ITC BSD: 08.00–11.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB
• Bintaro Plaza: 08.00–10.00 WIB
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa akan diproses seperti pengajuan baru.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Syarat perpanjangan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polres Tangsel mengingatkan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News