siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada hari ini.

Lokasi pelayanan sebagai berikut:

• Pamulang Square: 08.00–11.00 WIB

• ITC BSD: 08.00–11.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB

• Bintaro Plaza: 08.00–10.00 WIB

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa akan diproses seperti pengajuan baru.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Syarat perpanjangan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

BACA JUGA :  Pemilihan Ketua RW 04 Cipayung Kota Depok Berjalan Lancar, Triyanto : Warga Sangat Antusias

Polres Tangsel mengingatkan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News