siarnitas.id – Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menindak tegas dan merekomendasikan untuk mencabut penghargaan Pancawarsa III oknum predator seksual pembina Pramuka HDW yang menghebohkan publik.
Tindakan tegas tersebut berupa siaran pers rilis yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Kwarcab Pramuka Kota Tangsel Mathodah yang diterima redaksi siarnitas.id pada Senin (23/9/2024).
Dari siaran pers rilisnya, Mathodah mengatakan, penyebarluasan informasi melalui medsos, pimpinan Kwarcab Pramuka Cabang Tangsel melihat bahwa persoalan penanganan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HDW sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Heboh di Medsos! Ada Oknum ‘Predator Seksual’ di Organisasi Pramuka Tangsel
“Pimpinan Kwartir Cabang mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Surat Hak Bina (hak untuk membina) di wilayah Tangerang Selatan,” katanya dalam pers rilis.
Pimpinan Kwartir Cabang menghimbau bahwa persoalan penanganan polemik di media sosial tidak perlu diperluas agar tidak menimbulkan kegaduhan lanjutan yang berpotensi memecah persaudaraan diantara para penggiat pramuka di Tangerang Selatan dan sekitarnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Kwartir Cabang Tangerang Selatan mengambil beberapa keputusan yang akan ditindaklanjuti,” tulisnya.
Adapun dengan penjelasan Pimpinan Kwartir Pramuka Cabang Kota Tangsel, sebagaimana berikut:
1. Merekomendasikan Pencabutan Penghargaan Pancawarsa 1, 2 dan 3 yang pernah diterima oleh yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Tangerang Selatan.
2. Mencabut Surat Hak Bina (hak membina Pramuka) yang bersangkutan dalam waktu tidak terbatas di Wilayah Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga : Buntut Oknum Predator Seksual, Ratusan Siswa SMKN 5 Tangsel Demo
3. Berkenaan dengan polemik penangangan perkara kekerasan seksual di ranah hukum yang berisifat personal (pribadi atau antar pribadi), Pimpinan Kwartir Cabang
Tangerang Selatan mempersilahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum atau hal lain yang diatur oleh hukum.
4. Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik di wilayah Kota Tangerang Selatan. Bilamana terdapat dugaan terjadinya praktik pelanggaran Safe from Harm/Aman dari Bahaya termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan kekerasan lainnya di dalam Gerakan Pramuka , dipersilakan untuk melaporkannya kepada Tim Advokasi Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan.
5. Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan memperingatkan dengan tegas pemilik akun yang membuat gaduh untuk menghentikan, menghapus dan menurunkan segala informasi yang telah disebarluaskan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam. Selanjutnya, bilamana dalam kurun waktu tersebut tidak diindahkan, Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperkenankan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News