siarnitas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat membacakan putusan, Ketua DKPP, Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Heddy di kantor DKPP, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).
Pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari tersebut terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada enam Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Menurutnya, KPU telah menyalahi aturan, sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Meski belum direvisi, akan tetapi KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai Bakal Calon Wakil Presiden untuk Prabowo Subianto.
Perlu diketahui, dalam perkara ini telah diadukan empat pihak, yaitu;
1. Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023),
2. Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023),
3. P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023),
4. Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News