siarnitas.id – Anda tahu kenapa plat nomor huruf C tidak ada di Indonesia? ini dia alasan tidak ada plat nomor kendaraan bermotor huruf C di Indonesia.
Plat nomor salah satu persyaratan wajib bagi setiap kendaraan bermotor terutama roda dua dan roda empat.
Tentunya anda terbiasa melihat Pada plat nomor tercantum nomor yang merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.
Kombinasi itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.
Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor, yang ditunjukkan mulai huruf A sampai Z.
Lalu, kenapa tidak ada kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?
Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Akibatnya, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.
Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.
Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, akhirnya pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.
Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia. (Red)