Beranda Ragam Kasus Kekerasan Seksual Merebak di Lingkup Pendidikan, Satgas di Tangsel Dinilai Tak...

Kasus Kekerasan Seksual Merebak di Lingkup Pendidikan, Satgas di Tangsel Dinilai Tak Berfungsi

198
0
Satgas Tangsel
Ilustrasi

siarnitas.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram menilai bahwa Satuan Tugas (Satgas) penanganan kekerasan dan pelecehan seksual tidak berfungsi dengan baik.

Karena, dalam data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tahun 2023-2024 kasus kekerasan dan pelecehan seksual merebak di Kota Tangsel.

Ketua LPA Tangsel, Isram meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk melaksanakan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sehingga Dikbud Tangsel diharuskan untuk menghidupkan kembali Satuan Tugas (Satgas) penanganan pelecehan dan kekerasan seksual.

“Iya memang Dikbud harus melaksanakan perintah undang-undang tersebut. Yang namanya undang-undang harus ditaati harus tunduk siapapun itu,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, ditulis pada Jumat (16/5/2025).

Menurut Isram, Dikbud Tangsel jangan sampai tidak melaksanakan Permendikbudristek tersebut. Apabila tidak dijalankan peraturan tersebut artinya adanya pembangkang konstitusi.

Baca Juga : Marak Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Sekolah, TPPK di Tangsel Punah?

“Jadi kalau misalkan tidak dilaksanakan berarti pembangkangan terhadap konstitusi,” jelasnya.

Pasalnya, dalam Permendikbudristek tersebut pada pasal 30 ayat 1 yang isinya, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Lalu, dalam pasal 76 ayat 3 yang isinya, Satuan Tugas dibentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Artinya, seharusnya Satuan Tugas sudah terbentuk dan dijalankan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tangsel.

Lantas, apa peran Satgas dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang saat ini marak terjadi di wilayah Kota Tangsel?

Sebelumnya diberitakan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan serius, karena kasus pelecehan dan kekerasan seksual semakin marak terjadi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangsel, Isram mengatakan, TPPK dibentuk karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023.

Namun, pada saat ada kasus pelecehan dan kekerasan seksual, dirinya menyayangkan bahwa TPPK di Tangsel seakan-akan punah.

“Selama kami konsentrasi pada persoalan-persoalan anak di Kota Tangerang Selatan, kami malah justru tidak menemukan tim-tim TPPK dalam Permendikbud tersebut,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Kamis (15/5/2025).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini