siarnitas.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan itu diterbitkan guna meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN dan juga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Mencampuradukkan Urusan Olahraga dan Urusan Politik
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres tersebut.
Dalam Perpres itu, hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu dari hari Senin hingga Jumat.
Lalu, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.
Namun, untuk jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu saat di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.
Baca Juga : Ini Profesi Yang Diincar Perusahaan Besar, Nomor 3 Paling Banyak Cari
Adapun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” tutup dari Perpres tersebut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News