Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah serius dalam menjamin kelancaran dan keamanan arus mudik serta balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (NATARU).

Salah satunya dengan menyiagakan 6 posko pengamanan angkutan yang tersebar di titik-titik strategis wilayah Tangsel.

Enam posko tersebut berada di Simpang Muncul Jalan Raya Puspiptek, Mall Pamulang Square Jalan Raya Siliwangi, Bintaro Nissan/BCA di Boulevard Bintaro, Pasar Ciputat di bawah flyover, Alam Sutera Town Center (ASTC), serta Simpang German Centre.

Posko-posko ini berfungsi sebagai pusat pengendalian lalu lintas, pelayanan informasi, serta bantuan darurat bagi masyarakat selama periode NATARU.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan bahwa setiap posko dijaga secara optimal dengan sistem kerja bergiliran.

BACA JUGA :  Korban Pemerkosaan OR, Warga Tangsel Di Autopsi

“Setiap titik posko diisi 15 personel per hari dengan tiga shift, sehingga total ada 90 petugas yang disiagakan setiap harinya di enam posko pengamanan,” kata Ayep kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Selasa (23/12/2025).

Selain pengamanan, Dishub Tangsel juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar mengatur waktu perjalanan tidak terlalu dekat dengan puncak arus mudik, memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi, serta memanfaatkan rest area apabila merasa lelah atau mengantuk di perjalanan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap potensi gangguan keamanan serta segera melapor ke petugas apabila menemukan pelanggaran tarif maupun praktik percaloan.

Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas, Dishub turut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik NATARU 2025/2026.

BACA JUGA :  Polres Tangsel Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan angkutan barang di jalan non-tol diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026 pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Sementara itu, untuk ruas jalan tol, pembatasan berlaku pada tanggal yang sama dengan waktu 00.00 hingga 24.00 WIB.

Namun demikian, Dishub memastikan pembatasan tidak berlaku bagi angkutan kebutuhan vital seperti BBM, gas, logistik pangan pokok, hewan ternak, pupuk, penanganan bencana, serta sepeda motor gratis.

Ayep menegaskan, seluruh kebijakan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Kabel Provider di Tangsel Carut Marut, Galian Tanah Milik APJATEL Terbengkalai

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan dan pengaturan yang telah ditetapkan agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Tangerang Selatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” tutupnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News