Siarnitas.id – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan secara bertahap mulai 26 Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar menjelang Ramadan dan Idul Fitri, terutama karena pemerintah memastikan pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Langkah tersebut diyakini akan mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat konsumsi rumah tangga di momen Lebaran.
Tak hanya itu, perhatian pemerintah juga menyasar para pengemudi ojek daring (ojol).
Untuk pertama kalinya, Bantuan Hari Raya (BHR) kembali digelontorkan dengan nilai yang meningkat signifikan dan jadwal pencairan lebih awal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh.
“Tunjangan Hari Raya ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada Juni 2026.
Pemerintah mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, Rp22,2 triliun diberikan kepada 2,4 juta aparatur pusat termasuk TNI dan Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta aparatur daerah, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.
Kucuran dana besar ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan meningkatkan perputaran uang di masyarakat selama periode Ramadan hingga Idul Fitri.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan komitmen pemberian Bantuan Hari Raya bagi pengemudi ojek daring.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp220 miliar untuk sekitar 150.000 mitra pengemudi, dengan rata-rata bantuan sebesar Rp400.000 per orang.
Menurut Airlangga, nilai bantuan tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata bagi sektor informal.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, yakni antara H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri,” imbuhnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

