siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan kini tak perlu bingung lagi jika ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Tangsel telah menyiapkan layanan di Satpas maupun melalui mobil SIM Keliling yang hadir di sejumlah titik strategis setiap harinya.
Untuk jadwal layanan SIM Keliling di Tangsel hari ini, Senin (29/9/2025). berikut lokasi yang bisa dikunjungi:
- Pamulang Square : pukul 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD : pukul 08.00 – 11.00 WIB dan sore pukul 15.00 – 16.30 WIB
- Bintaro Plaza : pukul 08.00 – 10.00 WIB
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, karena jika sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
- Rp 80.000 untuk SIM A
- Rp 75.000 untuk SIM C
Syarat perpanjangan SIM cukup mudah, yakni membawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku,
– Fotokopi SIM lama beserta SIM asli,
– Bukti cek kesehatan,
– Bukti tes psikologi.
Sebagai pengingat, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Tangsel diharapkan bisa lebih mudah, praktis, dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News