Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa antre lama kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada Selasa, 23 Desember 2025.

Layanan ini disediakan oleh Satlantas Polres Tangsel untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan cepat dan praktis.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Polres Tangsel, pelayanan SIM Keliling pada Selasa 23 Desember 2025 akan berlangsung di beberapa lokasi strategis dengan jam operasional yang sama seperti hari kerja pada umumnya mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Adapun, Lokasi Pelayanan SIM Keliling Tangsel Selasa, 23 Desember 2025, sebagai berikut;

ITC BSD – Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB

BACA JUGA :  KPU RI Apresiasi Pemkot Dukung Pembangunan Infrastruktur KPU Tangsel

Bintaro Plaza – Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Pamulang Square – Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tetap harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Tangsel.

Datang lebih awal dan lengkapi dokumen seperti SIM asli, fotokopi KTP, fotokopi SIM, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi agar proses perpanjangan berjalan cepat tanpa hambatan.

Dengan jadwal yang mudah dijangkau di pusat keramaian seperti ITC BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square, layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis menjelang akhir tahun untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre panjang. Segera catat lokasi dan waktunya jangan sampai terlewat!

BACA JUGA :  Layanan SIM Keliling di Tangsel 14 Oktober 2025, Cek Syarat dan Jam Operasionalnya

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News