Siarnitas.id – Sat Lantas Polres Tangsel kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C pada Selasa, 25 November 2025.

Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal dan membawa persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar.

Lokasi dan jam operasional SIM Keliling Tangsel, Selasa 25 November 2025:

– ITC BSD : 08.00 – 11.00 (sesi pagi) — dan kembali sesi sore 15.00 – 16.30 (jika ada layanan sore).

– Pamulang Square : 08.00 – 11.00.

– Bintaro Plaza : sekitar pukul 08.00 – 10.00 (perhatikan variasi waktu di tiap titik).

Layanan yang diberikan: hanya melayani perpanjangan SIM A dan C (bukan penerbitan SIM baru).

BACA JUGA :  GPII Jakarta Raya Desak Disdik DKI Jakarta Lakukan PDBB Ulang

Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Syarat & biaya singkat (ingat untuk membawa dokumen asli dan fotokopi):

1. Fotokopi & asli KTP, fotokopi & asli SIM lama.

2. Bukti cek kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan (bawa bukti apabila sudah melakukan di tempat lain).

3. Biaya perpanjangan: SIM A ± Rp 80.000; SIM C ± Rp 75.000 (mengikuti aturan yang berlaku).

Jadwal dapat berubah mendadak, untuk konfirmasi terakhir dan pengumuman pembatalan atau perubahan lokasi/jam, cek unggahan resmi akun Instagram Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (@satlantaspolrestangsel) atau kanal informasi resmi setempat sebelum berangkat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News