siarnitas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua KONI Tangsel, RJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, RJ juga langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita di Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah menyebutkan, penetapan RJ merupakan hasil pengembangan pemeriksaan penyidikan.
“Modusnya sama memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 2.1 miliar lebih,” ungkap Kajari Tangsel saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021).
Terkait tersangka baru dalam kasus ini, Kajari Tangsel mengatakan kemungkian akan kembali menetapkan tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan selama ada bukti yang mengarah ke sana,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Ketua KONI Tangsel, RJ yang keluar dari gedung Kejari Tangsel mengenakan rompi tahanan, dirinya enggan berkomentar. (Red)