Beranda Ragam Ini Dia Aturan Baru Syarat Perjalanan Harus Gunakan Vaksin Booster

Ini Dia Aturan Baru Syarat Perjalanan Harus Gunakan Vaksin Booster

496
0
vaksin booster
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Ini Dia Aturan Baru Syarat Perjalanan Harus Gunakan Vaksin Booster

siarnitas.id – Kasus harian Covid-19 di Indonesia makin meroket diatas 3 ribu kasus. Rendahnya cakupan vaksinasi booster, dalam hal ini, Satgas Covid-19 merasa perlu menerbitkan peraturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21/2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid Virus Diseases yang sudah diberlakukan untuk syarat perjalanan.

Dalam aturan baru tersebut, pelaku yang melakukan perjalanan melalui jalur darat, udara, dan laut, baik menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi, serta melakukan penyebrangan antar pulau maupun penggunaan kereta api antarkota diseluruh Indonesia dan wajib mengikuti sejumlah ketentuan yang telah disesuaikan.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Dindik Kota Tangerang Terapkan PJJ

Adapun, ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah diberlakukan untuk syarat perjalanan.

1. PPDN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen selama 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan vaksinasi dosis ketiga dapat diperoleh PPDN secara ¬on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN yang memiliki penyakit khusus sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi, dapat melampirkan bukti hasil negatif RT-PCR 3×4 jam sebelum keberangkatan. Serta, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan PPDN belum dan/atau tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.

5. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan RT-PCR atau rapid test antigen serta tidak wajib vaksinasi dengan syarat wajib didampingi orang tua.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini