siarnitas.id – Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel pada Kecamatan Ciputat dinyatakan sah.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat dalam pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Ciputat tersebut.
Dari pantauan redaksi siarnitas.id di lokasi, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Ciputat dinyatakan sah.
“Dalam hal ini hasil rekapitulasi Kecamatan Ciputat dinyatakan sah, tok..tok..tok..” kata Ajat.
Baca Juga : Hari Ketiga Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kota Tangsel Dibuka
Namun, sebelum dinyatakan sah, dari para partai politik memberikan interupsi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Partai politik yang memberikan interupsi dari Partai PKB, Partai PKS, Partai Golkar, Partai PDIP, Partai Nasdem.
Pada akhirnya, para partai politik telah menyetujui dan menyatakan sah dalam hasil rekapitulasi dan penghitungan suara di Kecamatan Ciputat.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News