Siarnitas.id – Aksi penyelundupan ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di ruas Tol Bitung–Serpong, Jumat (13/2/2026) dini hari.
Sebanyak 40 kilogram ganja kering disita dalam operasi gabungan yang digelar Polsek Serpong bersama Satresnarkoba Polres Tangsel.
Seorang pria berinisial S (33), warga Sumatera Utara, diamankan saat melintas di KM 24.600 yang masuk wilayah hukum Tangsel. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas satuan.
“Dalam proses pengungkapan tindak pidana narkoba ini, kami sampaikan bahwa ini adalah hasil kerja sama dan komitmen bersama unsur kepolisian, yaitu dari Polsek Serpong bersama Induk PJR Bitung Korlantas Mabes Polri,” katanya kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Operasi ini bermula dari koordinasi intensif antara Kapolsek Serpong dan Kainduk Bitung sekitar pukul 03.00 WIB.
Aparat menerima informasi adanya kendaraan yang bergerak dari Mandailing Natal menuju wilayah hukum Polres Tangsel.
“Informasi yang diterima menyebutkan adanya kendaraan yang bergerak dari Mandailing Natal menuju wilayah hukum Polres Tangsel,” tuturnya.
Setelah mengantongi ciri-ciri kendaraan, petugas gabungan melakukan pemantauan di ruas tol. Tak lama berselang, mobil yang sesuai target terdeteksi melintas.
“Sekitar pukul 04.45 WIB, satu unit mobil yang sesuai dengan karakteristik yang telah dikantongi melintas dan langsung diberhentikan untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Penggeledahan menyeluruh pun dilakukan. Hasilnya mencengangkan.
“Hasil pemeriksaan menyeluruh menemukan barang bukti ganja kering seberat 40 kilogram yang disimpan di dalam koper merah dan kardus,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi. Polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial FR dan RH.
Kapolres menegaskan komitmen pemberantasan narkoba sesuai arahan Kapolda Metro Jaya.
“Dalam kesempatan ini, sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya narkoba. Pelaku akan kami jerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Pengungkapan ini disebut sebagai langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
“Dengan adanya penyitaan ini, Polri berhasil memotong peredaran narkoba dalam jumlah besar. Jika diakumulasikan, langkah ini berarti menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua DPO serta menelusuri jalur distribusi ganja lintas provinsi tersebut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

