siarnitas.id – Perumahan Bio District yang berada di wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tak sesuai Garis Sempadan Sungai (GSS).
Dugaan tersebut lantaran Garis Sempadan Sungai itu seharusnya menjadi area yang perlu diselamatkan bagi kelestarian alam secara komprehensif.
Dari hasil penelusuran awak media bersama Forum koordinasi Daerah Aliran Sungai Provinsi Banten wilayah Kota Tangsel (FDAS Tangsel) di lokasi, bahwa perumahan tersebut diduga melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS), yang mana bangunan tersebut hanya berjarak 5 meter dari tebing sungai yang curam.
“Aturan bangunan rumah, apalagi berada di pinggir sungai tidak boleh kurang dari 10 meter sesuai dengan pasal 5 Permen PUPR tersebut,” kata Ketua tim teknis Forum DAS Tangsel, Ahmad Ghozali Mukti kepada awak media pada Jumat (12/7/2024).
Dirinya menduga ada kesalahan pemanfaatan ruang oleh pengembang dan tidak dilakukan pengendalian (Controlling) oleh dinas terkait atas ijin yang telah dikeluarkannya.
“Patut diduga ada pembiaran terjadinya proses pembangunan yang berpotensi terjadinya bencana,” jelasnya.
“Ke depan, apakah penghuni akan merasa aman, nyaman tinggal di sana, bagaimana jika terjadi bencana seperti longsor dan lain sebagainya, terlebih harganya mencapai angka milyaran rupiah,” tambah Ghozali.
Ghozali menilai, walaupun perumahan Bio District sudah mengantongi izin PBG yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel bukan berarti urusan telah usai.
“Pentingnya pengendalian, bukan sekadar pengawasan pelaksanaan pembangunan saja. Nampaknya ada kelalaian, dan hanya fokus pada rekomendasi hingga perijinan keluar,” ungkapnya.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2022-2042, Zonasi Sungai adalah zona perlindungan setempat, daerah yang harus dijaga kearifan lokalnya karena bukan hanya sungai segala macam biota air didalamnya juga harus tetap terjaga.
Namun, lanjut Ghozali, jika melihat pada aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rumah yang dibangun tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
“Kita akan meminta pertanggungjawaban kepada Dinas-dinas terkait yang telah memberikan izin pada Perumahan Bio District dan meminta untuk mencabut izin PBG nya, karena diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas Ghozali.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak developer Bio District untuk keterangan lebih lanjut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News