siarnitas.id – Suasana malam di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, mendadak mencekam saat puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis dinihari (16/10/2025).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Famous Karaoke, tempat hiburan populer di kawasan tersebut.
Petugas bergerak cepat menyisir setiap ruangan hiburan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengungkapkan bahwa dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dan puluhan wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Miras 99 botol yang diamankan,” ujar Muksin kepada awak media.
Namun bukan hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di beberapa ruangan karaoke.
Temuan ini langsung menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas yang melanggar norma dan aturan tempat hiburan malam.
“Selain miras, kami juga mengamankan 41 wanita yang diduga sebagai LC. Saat diperiksa, ditemukan alat kontrasepsi di lokasi,” tambahnya.
Para wanita yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik yang menyimpang dari izin usaha karaoke tersebut.
“Semuanya kami bawa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berlangsung,” jelas Muksin.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin, terutama di tempat hiburan malam yang kerap disinyalir menjadi lokasi pelanggaran perda.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

