siarnitas.id – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi pecat Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI per tanggal 2 April 2022.
Pemecatan Arief Rosyid tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat DMI dengan nomor: 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang pemberhentian tetap dari kepengurusan dan keanggotaan DMI atas nama Arief Rosyid Hasan. SK tersebut ditetapkan pada tanggal 2 April 2022.
Baca Juga : Arief Rosyid Dipecat dari DMI, Jabatan Komisaris BSI Nyusulkah?
“Hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,” Kata Sekjend DMI dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).
Kendati demikian pemberhentian tersebut dikarenakan Arief Rosyid telah memalsukan kop surat, stempel, tanda tangan Ketua Umum DMI dan Sekjend DMI untuk melakukan kegiatan diluar program DMI.
Selanjutnya, DMI juga tidak bertanggung jawab atas semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk dalam bentuk lisan maupun tulisan yang mengatasnamakan DMI.
Sementara saat menghubungi Arief Rosyid perihal ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Arief Rosyid belum ada tanggapan. (bam)