Distribusi logistik berupa kebutuhan masker, hand sanitizer, dan Alat Pelindung Diri (APD) serta lainnya yang berada di Posko Gugus Tugas Covid-19 Tangsel disoal. Pasalnya, penyebaran distribusi logistik dinilai tidak terbuka.

Seperti terdapat kabar warga yang kesulitan mengajukan logistik yang mesti menunggu berhari-hari dan mekanisme yang berbelit-belit.

Hal ini pun menjadi sorotan oleh penggiat anti korupsi, Jupri Nugroho. Ia pun heran bila warga yang membutuhkan logistik tersebut masih harus berbelit-belit. Padahal, Gugus Tugas Covid-19 Tangsel menjadi harapan masyarakat ditengah sulitnya mendapatkan kebutuhan masker, sanitazer, cairan desinfektan dan APD lainnya.

Dia mempertanyakan keberadaan jumlah logistik Covid-19 yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dari bantuan pihak pemerintahan maupun swasta yang selama ini telah beredar di media massa.

BACA JUGA :  150 Rumah Tidak Layak Huni Bakal Diperbaiki Pemkot Tangsel

“Lantas pertanyaanya kemana bantuan yang sering dipertontonkan setiap hari di media masa? Jika hanya untuk mendapatkan satu derigen desinfektan harus menunggu berhari-hari, selanjutnya apakah benar semua bantuan tersebut masuk ke gudang persediaan jika di tingkat kecamatan sampai kelurahan bahkan tingkat Kota gagap,” kata Jupri yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator TRUTH.

Jupri meminta Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tangsel lebih terbuka terkait informasi distribusi logistik dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya. Selain percepatan penanganan Covid-19 di Tangsel, keterbukaan informasi oleh Gugus Tugas juga dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap apa yang sudah dilaksanakan.

“Masyarakat berhak mengetahui data terkait distribusi bantuan yang sudah ada. Kita semua mengerti bahwa semua bekerja namun jika tidak terbuka ada banyak ruang gelap patut diduga ada potensi culas (curang) di dalamnya,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Pondok Aren, Kamis (23/4/2020).

BACA JUGA :  Info Lalin, Ruas Jalan Pasar Parakan Tangsel Pada Rabu 26 Juni 2024 Terpantau Ramai Lancar

Ia menyebutkan, dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menjelaskan jika melakukan pengelapan dana dan atau bantuan bencana ancamannya adalah hukuman mati.

“Sudah barang tentu Satuan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangsel sekali lagi harus terbuka terhadap pendistribusian bantuan yang ada,” tandasnya. (Red)