Siarnitas.id – Polemik pembangunan GOR lapangan padel bernama Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali memicu sorotan.
Setelah sebelumnya disegel oleh Satpol PP, kini izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru terbit dalam waktu singkat, memunculkan tanda tanya publik.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Zulham Firdaus, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib melalui proses perizinan sebelum dimulai. Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut tidak bisa ditawar.
“Sebelum ada pembangunan harus ada ijin dulu, kalau ijin belum ada, jangan dibangun. Substansi nya enggak boleh, ijin dulu baru bangun, yang namanya bangun itu pasti ijin dulu baru bisa bangun. Aturan itu adalah melalui proses perijinan baru ada pembangunan,” katanya kepada redaksi siarnitas.id pada Kamis (26/2/2026).
Pantauan di lokasi pada Kamis (26/2/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Area parkir terlihat terus dikerjakan, dengan truk pengangkut tanah hilir mudik.
Kondisi jalan di sekitar lokasi pun tampak kotor akibat tanah yang berceceran, menciptakan kesan kumuh di kawasan tersebut.
Ironisnya, belum genap sepekan sejak penyegelan dilakukan, aktivitas di Loka Padel Ciater justru kembali berjalan normal. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir di sekitar area.
Tidak terlihat lagi garis segel atau tanda penghentian aktivitas yang sebelumnya sempat dipasang oleh petugas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah praktik pembangunan di Kota Tangerang Selatan harus melanggar terlebih dahulu sebelum mengurus izin?
Fenomena ini menjadi sorotan karena dinilai dapat melemahkan wibawa penegakan aturan.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi prosedur perizinan sejak awal.
Di tengah pesatnya pembangunan fasilitas olahraga modern seperti padel di Tangerang Selatan, aspek legalitas dan tata ruang seharusnya menjadi prioritas utama.
Pengawasan yang konsisten dan tegas dinilai penting agar aturan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditegakkan secara adil bagi semua pihak.
Satpol PP Beri Toleransi
“Kan sudah ada hasil dari laporan masyarakat di media itu. Ya kan itu termasuk laporan tuh kalau sudah masuk di media. Kita kan sumber tindakan kita ini ada tiga, Bang. Ada tiga: laporan masyarakat melalui SPAN LAPOR maupun NTPD 112 atau langsung ke kita; yang kedua adalah dari media yang kita tindak lanjuti itu; yang ketiga perintah pimpinan,” kata Dohiri kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp pada Kamis (5/2/2016).
Menurutnya, intensitas pemberitaan menjadi indikator seriusnya laporan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Nah, kalau sudah muncul di media, apalagi misalnya medianya dua hari muncul gitu, kan berarti itu serius tuh. Saya langsung turunkan tim untuk merespons,” katanya.
Namun, Dohiri menjelaskan bahwa Satpol PP tidak serta-merta melakukan penyegelan terhadap bangunan GOR padel tersebut.
Ia menyebut, tindakan tegas seperti penyegelan dilakukan apabila pemilik bangunan tidak memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan.
“Enggak bisa, Bang. Segel itu kalau itu memang tindakan dia tidak punya niat baik untuk mengurus izin. Kalau selagi dia mau mengurus izin, malah kita toleransi saja, Bang,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa proses perizinan pembangunan diawali dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Jika KRK telah diterbitkan, maka secara tata ruang pembangunan dianggap sesuai dan dapat melanjutkan proses izin lainnya.
“Kan proses izin PBG itu kan diawali dengan KRK. Ya kan? Kalau sudah KRK-nya turun, berarti sudah dianggap sesuai,” ujarnya.
Walikota Tangsel Minta Stop Pembangunan
Polemik pembangunan GOR Lapangan Padel di Jalan Tandon Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mendapat respons tegas dari Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.
Orang nomor satu di Tangsel itu menegaskan, pembangunan harus dihentikan sementara lantaran proyek tersebut belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Benyamin menekankan bahwa ijin merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan fisik dilakukan.
Meski mengaku belum menerima laporan teknis secara detail, ia memastikan telah memberi kewenangan kepada jajarannya untuk bertindak di lapangan.
“Saya belum dapat laporan secara teknis toleransinya kayak apa, tetapi saya memang sudah berikan kewenangan untuk melakukan gerakan Saya belum dapat laporan teknisnya ya, tapi memang bagaimanapun harus ada ijin lah. Yang penting kalau tidak ada ijin nih stop dulu stop dulu enggak bisa mereka melakukan pembangunan,” kata Benyamin kepada redaksi siarnitas.id di Serpong, pada Selasa (10/2/2026).
Akhirnya Disegel Satpol PP
Polemik pembangunan lapangan padel Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berujung tindakan tegas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel resmi menyegel sarana olahraga tersebut pada Rabu (18/2/2026).
Ironisnya, penyegelan dilakukan tak lama setelah Loka Padel menggelar soft opening. Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.
Anggota PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi, menjelaskan langkah tegas tersebut diambil karena pihak pengelola dinilai tidak kooperatif saat dipanggil.
“Pada hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan atau bangunan di daerah Tandon Ciater. Setelah kami panggil, tidak ada respons dari pemilik bangunan, bahkan konfirmasi untuk reschedule pun tidak ada. Kami langsung melakukan penyegelan karena belum memiliki PBG. Bangunan sarana olahraga itu lapangan padel, Loka Padel,” kata Yogi, kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Rabu (18/2/2026).
Soft Opening Loka Padel Berujung Segel, Karangan Bunga Wakil Walikota Jadi Sorotan
Polemik pembangunan GOR lapangan padel Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berujung tindakan tegas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel resmi menyegel sarana olahraga tersebut pada Rabu (18/2/2026).
Ironisnya, penyegelan dilakukan tak lama setelah Loka Padel menggelar soft opening. Dari pantauan redaksi di lokasi, bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum operasional.
Saat proses penyegelan berlangsung, terlihat sejumlah karangan bunga terpasang di area lokasi. Salah satunya berasal dari Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Keberadaan karangan bunga itu pun memunculkan pertanyaan publik, mengingat bangunan tersebut belum memiliki izin PBG.
Apakah pemberian karangan bunga tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap operasional Loka Padel?
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

