siarnitas.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan langkah tegas dengan memblokir 249 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tidak lagi memenuhi syarat penerimaan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinsos Tangsel, Ervin Ardani usai membuka acara Bulan Pemuda ke-97 Tahun di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel pada Senin (6/10/2025).
Hasil evaluasi menunjukkan, sejumlah penerima ternyata tercatat dalam kartu keluarga yang terindikasi aktivitas judi online (judol), bahkan ditemukan pula penerima yang berstatus sebagai aparatur pemerintahan aktif.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat yang dilakukan secara menyeluruh.
“Diblokir 249 (penerima manfaat), karena rekening dalam kartu keluarga nya terindikasi judi online, game online yang tidak sesuai peruntukannya, atau yang karena diduga di dalam KK nya masih ASN, atau yang bekerja di pemerintah,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di lokasi.
Lebih lanjut, Dinsos Tangsel menegaskan bahwa terdapat 15 kriteria penerima yang tidak berhak mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kriteria tersebut mencakup warga yang memiliki penghasilan tetap, terdaftar sebagai penerima bantuan lain dengan kategori tidak miskin, hingga yang melakukan pelanggaran hukum seperti perjudian daring.
“Ada 15 kriteria yang tidak bisa mendapatkan bansos kalau yang di PKH,” ungkapnya.
Selain itu, dalam laporannya, Dinsos Tangsel juga mencatat bahwa sebanyak 25.000 warga telah mendapatkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari program jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di wilayah Tangsel.
Melalui langkah ini, Dinsos Tangsel menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga program perlindungan sosial dapat berjalan dengan efektif dan akuntabel.
“Kita bayarin BPJS Tenaga Kerja 25 ribu orang,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News