siarnitas.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui bahwa Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) yang berada di sekolah kurang maksimal.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dikbud Tangsel, Deden Deni saat redaksi siarnitas.id mendatangi kantornya, pada Senin (19/5/2025).
“Ada beberapa kasus, beberapa sekolah yang kemudian menjadi pelajaran bagi TPPK sekolah lebih maksimal lagi dalam melaksanakan fungsinya dalam pencegahan, supaya lebih dikedepankan, supaya kasus kasus seperti ini bisa dihindari,” katanya, ditulis pada Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, awal pengesahan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, TPPK di sekolah sudah dibentuk dan berjalan dalam menangani kekerasan.
“Diawal kita begitu ada interupsi itu (Permendikbudristek) langsung di tindak lanjut, kami sudah bentuk Satgas dan sampai ke TPPK juga di masing sekolah dan beberapa sudah berjalan sebetulnya,” ungkapnya.
Baca Juga : Marak Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Sekolah, TPPK di Tangsel Punah?
Fakta di lapangan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram mengatakan, pada saat ada kasus pelecehan dan kekerasan seksual, dirinya menyayangkan bahwa TPPK di Tangsel seakan-akan punah.
“Selama kami konsentrasi pada persoalan-persoalan anak di Kota Tangerang Selatan, kami malah justru tidak menemukan tim-tim TPPK dalam Permendikbud tersebut,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Kamis (15/5/2025).
Pasalnya, ketika menangani kasus tersebut, dirinya hanya bertemu dengan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel.
“Kami sering ketemu itu ya tim dari kepolisian khususnya di unit PPA lalu kemudian dari UPTD PPA,” jelasnya.
Dirinya mempertanyakan keberadaan TPPK di wilayah Tangsel, karena dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 setiap sekolah harus dibentuk TPPK tersebut.
“Apakah di sekolah-sekolah ini sudah ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan atau tidak ya?” ungkapnya.
“Kalau toh memang ada TPPK, artinya ini sudah bisa membantu pemerintah untuk menangani dan meminimalisir terjadinya peristiwa yang akan timbul khususnya di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News