Siarnitas.id – Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan beroperasi pada Senin, 1 Desember 2025 di titik-titik strategis yang biasa dipakai warga, yakni ITC BSD dan Pamulang Square.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C (bukan pembuatan SIM baru).

Waktu operasional pada hari Senin umumnya dimulai pagi hari. Untuk ITC BSD layanan berlangsung pada jam operasional pagi (pukul 08.00–11.00 / hingga 13.00, tergantung pengumuman hari itu) beberapa pemberitaan juga mencantumkan sesi sore pada lokasi tertentu.

Sementara Pamulang Square melayani pada rentang 08.00–11.00 (waktu dapat berbeda jika ada penyesuaian kuota). Datang lebih awal disarankan karena antrean sering panjang.

Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan nasional Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C (PP No. 60/2016).

BACA JUGA :  Geliat Bisnis Networking Dari Nol Milik Pasutri di Tangsel

Persyaratan yang harus dibawa ialah SIM lama (asli + fotokopi), KTP elektronik (asli + fotokopi), surat keterangan kesehatan (jika diminta) serta bukti pembayaran atau persyaratan lain sesuai aturan Satlantas.

Layanan SIM Keliling hanya melayani pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum kadaluarsa, bila sudah habis masa berlakunya, pemohon harus datang ke Satpas untuk proses penerbitan SIM baru.

Catatan penting bagi warga:

1. Siapkan dokumen lengkap dan fotokopi sebelum tiba.

2. Bawa uang pas untuk mempercepat proses pembayaran.

3. Jika lokasi penuh atau kuota habis, cek pengumuman resmi Satlantas Polres Tangsel atau kanal berita lokal untuk info titik dan jam terbaru.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News