siarnitas.id – Polemik kebisingan aktivitas olahraga padel hingga larut malam di kawasan permukiman kembali memicu reaksi keras dari DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Alex Prabu, menegaskan perlunya penertiban jam operasional Loka Padel yang dikeluhkan warga.

Dalam keterangannya kepada redaksi siarnitas.id, Kamis (26/3/2026), Prabu mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah sempat ditangani di tingkat lingkungan. Namun, keluhan warga masih terus bermunculan.

“Sudah diproses oleh Ketua RW ya. Mereka juga sudah mendengar komitmen. Tapi sampai sekarang masih berlangsung atau tidak, karena RW menganggap ini mungkin hanya selama Ramadan,” ujarnya.

Alex Prabu yang juga Ketua Fraksi PSI Tangsel menegaskan, aduan warga tidak hanya datang dari satu lokasi, melainkan juga dari sejumlah titik lain di Tangsel. Aktivitas padel yang berlangsung hingga dini hari dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.

BACA JUGA :  Benyamin Davnie Mulai Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Kegiatan Hotel

“Saya sudah dapat keluhan bukan hanya di Kencana Loka. Di beberapa tempat ada keluhan operasional sampai dini hari dan mengganggu,” tegasnya.

Prabu pun mendesak Pemerintah Kota Tangsel, khususnya Dinas Perizinan dan Satpol PP, untuk segera mengecek kesesuaian jam operasional dengan izin yang dimiliki pengelola.

“Kami minta Pemkot, dalam hal ini Dinas Perizinan dan Satpol PP, lihat jam operasional dalam izinnya. Apalagi sekarang banyak padel dibangun di pemukiman warga. Ketenangan warga harus dijaga,” katanya.

Ia juga meminta Satpol PP turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

“Satpol PP harus menyidak. Jam operasional harus dibatasi, tidak bisa seenaknya sampai pagi. Kecuali di GOR yang jauh dari pemukiman,” ujarnya.

BACA JUGA :  As a Constituent of Press Council, SMSI Unifies Online Media Companies in New Era

Meski demikian, Prabu menyebut pencabutan izin bukan langkah awal yang akan diambil. Pemerintah diminta lebih dulu melakukan pembinaan dan peringatan terhadap pengelola.

“Kita lihat dulu. Tidak bisa mencabut izin sembarangan. Kalau komitmen dilanggar, kita ingatkan beberapa kali. Tapi kalau terus dilanggar dan warga terganggu, itu berarti mengganggu ketentraman masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Perumahan Kencana Loka 12.5, BSD, Tangsel, mengeluhkan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas olahraga di Loka Padel di Jalan Tandon Ciater.

Suara dari lokasi tersebut disebut kerap terdengar hingga larut malam bahkan menjelang sahur, sehingga mengganggu waktu istirahat warga, khususnya selama bulan Ramadan.

Ketua RW 05 Perumahan Kencana Loka 12.5, Aji Ekawarman, membenarkan adanya banyak laporan dari warga terkait gangguan tersebut.

BACA JUGA :  Libatkan KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan

“Jadi kami sebagai pengurus ini mendapatkan laporan dari warga bahwa mereka merasa terganggu dengan adanya suara-suara yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilaksanakan di lokasi Loka Padel ini,” ujarnya pada Selasa (17/3/2026).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News