Beranda Eksekutif Buka Kotak Panel Sebelum Pleno, KPU Tangsel Putuskan Penghitungan Ulang di Kelurahan...

Buka Kotak Panel Sebelum Pleno, KPU Tangsel Putuskan Penghitungan Ulang di Kelurahan Jelupang

409
0
Penghitungan Ulang di Tangsel
Foto: Gedung KPU Kota Tangsel

siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel.

Hal itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang membuka kotak suara atau panel sebelum Pleno rekapitulasi digelar.

Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ mengatakan, bahwa pihaknya sedang mendiskusikan dengan KPU Provinsi Banten perihal pelaksanaan penghitungan ulang tersebut.

“Untuk teknisnya saat ini rekapitulasi berjalan dan KPU Kota Tangsel hari ini ke KPU Banten untuk mendialogkan, mendiskusikan, mengkonsultasikan,” kata Taufik, ditulis Kamis (22/2/2024).

“Apakah pelaksanaan penghitungan ulang dimulai dari satu TPS atau sejumlah kotak suara yang dibuka,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya meminta rekomendasi dari Bawaslu Tangsel terkait teknis penghitungan ulang.

“Kami juga meminta rekomendasi Bawaslu apakah pelaksanaannya dilakukan diawal atau di akhir penghitungan,” ujarnya.

Maka dari itu, KPU Tangsel memanggil semua pihak yang terlibat dalam pembukaan panel tersebut, dari PPS hingga PPK.

“Itu adalah langkah yang tidak dibenarkan dan melanggar tata aturan. Oleh karena itu, KPU memanggil semua pihak, mulai dari PPS hingga PPK-nya untuk diklarifikasi,” kata dia.

“Bersama dengan langkah itu, kita memastikan hasil dari investigasi kita tidak ada intruksi dari KPU Tangerang Selatan,” sambungnya.

Selain itu, KPU memastikan bahwa tidak ada niat sedikitpun tentang kecurangan. Maka, KPU memastikan suara-suara baik partai politik, paslon presiden/wakil presiden, DPD maupun caleg-caleg yang didalam partai, semuanya utuh.

“Karena bukan hanya saksi partai politik, saksi partai politik ada Panwaslu juga di situ, agar lebih cepat nanti perekapan C sertifikat hasil disandingkan dengan C plenonya yang belum difoto, maka dikeluarkan untuk difoto-foto,” ucap Taufik.

Ia menegaskan, jadi tidak ada niatan apapun, bahkan ketika membuka kotak suara itu juga ada kepolisian dan sebagian saksi paslon.

“Kemarin, rekomendasi Bawaslu adalah pelanggaran administrasi, maka kita sanksi administrasi dan penghitungan ulang,” pungkas Taufik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini