siarnitas.id – Warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan pengungkapan besar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebuah unit apartemen mewah di Serpong Garden ternyata disulap menjadi laboratorium rahasia (clandestine lab) untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, operasi ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim gabungan telah melakukan pengintaian intensif selama beberapa minggu di lantai 20 apartemen tersebut sebelum akhirnya bertindak.

“Berdasarkan hasil observasi, kami menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB,” ungkap Suyudi dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

BACA JUGA :  Operasi Tegakkan Perda, Satpol PP Tangsel Tutup Dua Cafe Ilegal di Taman Kota 2

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil membekuk dua pelaku berinisial IM dan DF, yang ternyata merupakan residivis kasus narkotika. IM berperan sebagai “koki” atau peracik sabu, sedangkan DF menjadi jaringan pemasarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beroperasi selama enam bulan terakhir, dengan keuntungan yang mencengangkan  mencapai Rp 1 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, bahan prekursor utama sabu diperoleh secara ilegal dari 15.000 butir obat asma yang diekstrak untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara daring (online) untuk mengelabui petugas.

BNN turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sabu dalam bentuk cair dan padat, bahan kimia berbahaya, hingga peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

BACA JUGA :  Komisi 1 DPRD Tangsel Sebut Sosialisasi Aplikasi Digital ke Masyarakat Masih Kurang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pun tidak main-main — minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Komjen Suyudi menegaskan, BNN akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai modus baru produksi narkotika, termasuk di kawasan hunian vertikal yang sulit dideteksi masyarakat umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar dari aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Suyudi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News