siarnitas.id – Seorang anak yang masih dibawah umur diperkosa oleh ayah kandung berinisial RI (36) di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Aksi bejat sang ayah, sudah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Serang Vonis Bebas Nikita Mirzani
“Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dalam keterangan, pada Jumat (24/2/2023).
Penangkapan pelaku dari laporan sang istri IS (39) sekaligus ibu kandung dari si korban anak di bawah umur tersebut. Polisi menangkap pelaku pada Jumat (24/2/2023) pukul 16.00 WIB.
Kasus itu berawal dari pelaku yang menghubungi anaknya melalui pesan WhatsApp pada 16 Februari 2023 lalu. Dalam pesan itu, pelaku meminta korban untuk pulang dengan dalih akan dimasukkan ke pesantren.
Keesokan harinya, pelaku langsung datang menjemput korban yang saat itu tinggal bersama pamannya yang berada di daerah Kabupaten Pandeglang.
Sebelum berangkat ke Serang, pelaku mengajak korban untuk mampir terlebih dahulu ke rumah neneknya. Kemudian, pelaku membawa korban menuju kontrakannya di Serang yang dilanjutkan pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Sesampainya di kontrakan pelaku, si korban yang sedang kecapekan langsung berbaring di kasur sambil memainkan handphone. Namun, tiba-tiba pelaku menghampiri si korban dengan memeluk dan mencium leher sang anak.
Baca Juga : Polda Banten Tangkap 10 Debt Collector di Citra Raya
Tak sampai di situ, pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu bejatnya, langsung melakukan aksi kekerasan seksual hingga organ intim korban mengeluarkan darah.
Bahkan aksi bejat pelaku, mengulangi perbuatannya yang kedua kalinya dihari yang sama yakni Minggu (19/2/2023) pukul 20.00 WIB.
Di hari selanjutnya pada Senin (20/2/2023) pukul 03.00 WIB, si pelaku melakukan aksi bejat nya yang ketiga kalinya. Namun, si korban menolak.
“Setelah kejadian ketiga, pagi harinya pada Senin (20/2/2023), pelaku ingin melakukan perbuatannya kembali dengan anak korban namun anaknya menolak,” kata David.
Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya kepada siapapun. Pelaku juga kerap menyebutkan jika hanya dirinya yang sayang terhadap korban.
“Kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan Pelaku. Korban menelepon uaknya (paman) dan menyampaikan bahwa tidak betah di rumah pelaku,” terang David.
Akhirnya, perbuatan pelaku itu terendus oleh sang istri yang kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Serang Kota.
“Unit 4 PPA SatReskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum,” ucapnya.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Cipondoh, 7 Remaja Ditangkap
Atas perbuatan aksi bejat sang ayah, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News