Beranda Ragam Bandel! Truk Muatan Tanah Melintas Depan Kantor Pemkot Tangsel

Bandel! Truk Muatan Tanah Melintas Depan Kantor Pemkot Tangsel

355
0
Truk tanah
Foto: truk muatan tanah melintas di depan Pemkot Tangsel

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Truk bermuatan tanah melintas di depan Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Jalan Adi Sengkong, Serua, Ciputat, Tangsel pada siang hari.

Dari pantauan redaksi siarnitas.id di lokasi pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB, truk berwarna kuning dengan bermuatan sumbu 8 (delapan) ton yang berisikan tanah itu melintas pada siang hari.

Baca Juga : Truk Muatan Tanah Terguling Depan BPN Tangsel

Namun, terlintas tidak ada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangsel dan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangsel.

Truk tersebut melintas dengan kecepatan rendah yang membuat kemacetan dan debu pada bertebangan.

Febrian, seorang pengendara motor mengeluh adanya truk bermuatan tanah melintas di Jalan Kota milik Tangsel pada siang hari.

Dirinya meminta pada Pemkot Tangsel untuk ditindak tegas para sopir hingga pengusaha yang mempunyai truk bermuatan tanah untuk tidak melintas pada siang hari.

“Kami minta Dishub setempat menindaktegas truk yang melintas di siang hari,” kata pengendara motor tersebut.

Dirinya sangat menyayangkan tidak adanya petugas yang berjaga dan menindak truk tersebut. Padahal, lanjutnya, truk tersebut harus ditindak tegas.

“Sangat disayangkan sekali ya, tidak ada petugas, truk lalu lalang begini tidak ada yang tindak,” ucapnya.

Pengendara motor itu mengeluh tindakan tegas pemkot seperti ini terkesan lambat, dan lebih menguntungkan para pengusaha.

“Sudah beberapa kali saya lihat begini truk pada melintas di siang hari, kok tidak ada ketegasan dari pemkot ya, pemerintah buat menertibkan lambat banget, ini sama aja menguntungkan para pengusaha ketimbang melihat warga sekitar yang terkena dampaknya,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang di BAB II ayat 3 bahwa pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud berlaku pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga : UPT PKB Dishub Tangsel Usulkan Pemanfaatan Aset Daerah Usai Uji KIR Dihapus

Mobil Barang yang dilakukan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud dengan ukuran lebih dari:

a. lebar 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;

b. panjang 9.000 (sembilan ribu) milimeter;

c. tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; atau

d. muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional Mobil Barang dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini