siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terungkap bahwa ada dua dari 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dipecat karena terlibat kasus korupsi yang telah masuk ke ranah hukum dan memiliki putusan pengadilan tetap.

Kepala BKPSDM Tangsel, Fuad mengatakan pemecatan ASN korup ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang di lingkungan birokrasi.

Ia menjelaskan bahwa 2 orang yang terlibat kasus korupsi, sudah dibawa ke ranah hukum dan sudah ada putusan pengadilan.

“Betul (ranah hukum). Karena sudah ada putusan pengadilan,” katanya kepada redaksi siarnitas.id saat dihubungi via telepon WhatsApp, ditulis pada Senin (6/10/2025).

BACA JUGA :  Buntut Oknum Predator Seksual, Ratusan Siswa SMKN 5 Tangsel Demo

Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkot Tangsel dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebelumnya diberitakan, Dunia birokrasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dipecat karena dinilai melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad mengungkapkan, dari 11 ASN yang diberhentikan, 9 orang terbukti kerap mangkir kerja tanpa alasan jelas, sementara 2 lainnya terlibat dalam praktik korupsi yang sudah memasuki ranah hukum.

“Dari 11 orang, 9 orang karena kasus tidak masuk kerja, dan 2 orang lagi karena kasus korupsi,” katanya kepada redaksi siarnitas.id saat dihubungi via telepon WhatsApp, pada Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA :  Dikabarkan Anggota Fraksi PDIP Tangsel Dipecat, Undang Kasih Ujar: Saya Masih Aktif

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News