Siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama aparat kepolisian dan TNI menertibkan 71 kendaraan yang parkir liar di tiga lokasi, pada Selasa (27/10/2026).

Dari puluhan kendaraan tersebut, kawasan belakang RS Eka Hospital BSD menjadi titik dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

Penertiban menyasar Jalan Ciater Raya, Pasar Modern BSD, serta kawasan belakang RS Eka Hospital BSD.

Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan yang terjaring terdiri atas 35 mobil dan 36 sepeda motor.

Di Jalan Ciater Raya, petugas menertibkan 18 kendaraan, meliputi 12 mobil dan 6 sepeda motor.

Sementara itu, di Pasar Modern BSD, sebanyak 16 kendaraan terjaring, terdiri atas 9 mobil dan 7 sepeda motor.

BACA JUGA :  Lagi-lagi, Tangsel Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Jumlah tersebut meningkat di kawasan belakang RS Eka Hospital BSD. Di lokasi ini, petugas mendapati 37 kendaraan yang menjadi sasaran penertiban, terdiri atas 14 mobil dan 23 sepeda motor.

Kepala Dishub Tangsel, Ayep Djajat Sudrajat menegaskan bahwa pengendara harus mematuhi aturan parkir agar tidak mengganggu fungsi jalan dan aktivitas pengguna jalan lainnya.

“Parkir kendaraan harus memperhatikan aturan dan tempat yang telah disediakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas,” kata Ayep saat dikonfirmasi.

Menurut Ayep, kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Pengendara diharapkan menggunakan tempat parkir yang tersedia dan tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir yang dapat menghambat pergerakan kendaraan.

BACA JUGA :  Kesal Ditubi-Tubi Pertanyaan, Kepala Dispora Tangsel Nyaris Pukul Wartawan

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel Opan, menekankan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap ketentuan parkir.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Pengendara harus mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan lokasi yang dapat menghambat arus lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar lebih tertib saat memarkirkan kendaraan,” tegas Opan.

Penertiban di tiga lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Tangerang Selatan.

Dengan total 71 kendaraan yang terjaring, kawasan belakang RS Eka Hospital BSD mencatat jumlah terbanyak dibandingkan Jalan Ciater Raya dan Pasar Modern BSD.

Dishub Tangsel mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan agar badan jalan tetap dapat digunakan sesuai fungsinya.

BACA JUGA :  Airin Pantau Penyemprotan Cairan Disenfektan di Stasiun Rawa Buntu

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News