Siarnitas.id – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan terus memperkuat edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari upaya memastikan bangunan gedung aman, nyaman, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi, DCKTR Tangsel memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai proses penerbitan SLF sekaligus berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai fungsi bangunan.

SLF merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan administratif sebelum dimanfaatkan.

Standar kelaikan bangunan mencakup sejumlah aspek penting. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, terdapat empat aspek utama yang menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Boks Panel PJU Digondol Maling, Sejumlah Jalan Strategis di Tangsel Alami Pemadaman

Pertama, keselamatan, yang mencakup struktur bangunan, proteksi kebakaran, penangkal petir, dan sistem kelistrikan.

Kedua, kesehatan, meliputi ventilasi, pencahayaan, serta sanitasi. Selanjutnya terdapat aspek kenyamanan, seperti pengaturan ruang dan tata letak, tingkat kebisingan, serta pandangan.

Aspek terakhir adalah kemudahan, khususnya berkaitan dengan aksesibilitas dan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris DCKTR Tangsel, Budi Rachmat, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai proses penerbitan SLF.

”Kegiatan (Sosialisasi) untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai penerbitan kepemilikan SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan,” ucapnya di Kawasan perkantoran lengkong wetan, Kecamatan Serpong, pada Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA :  Pilar Saga Pantau Proyek Turap dan Bronjong di Tiga Titik Tangsel

Menurut Budi, pemahaman terhadap persyaratan SLF menjadi bagian penting agar pelaku usaha dapat memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administratif maupun teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel, Muhamad Hafiz, menjelaskan bahwa SLF mencakup bangunan gedung baru maupun bangunan yang sudah terbangun.

Untuk bangunan baru, prosesnya dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit. Pemohon kemudian dapat memulai pembangunan sesuai rancangan yang telah diajukan.

Dalam pelaksanaannya, pemohon perlu menyampaikan jadwal dan informasi mengenai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Dinas Teknis kemudian menugaskan Penilik untuk melakukan inspeksi selama proses konstruksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen yang diajukan serta ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Mukota III Kadin Tangsel Digelar, Fauzi Siregar: Kita Konsepnya Adalah Mitra Pemerintah

Tahapan pemeriksaan kemudian berlanjut hingga Testing dan Commissioning. Tahap ini dilakukan untuk memastikan berbagai komponen mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) dapat berfungsi sesuai dengan perencanaan bangunan.

”Hasil akhir dari Testing dan Commisioning dituangkan dalam berita acara yang diunggah dalam SIMBG,” tandasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DCKTR Tangsel mendorong pelaku usaha semakin memahami proses dan persyaratan SLF. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi standar teknis sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News