Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) pada tahun 2026.
Sebanyak 329 unit rumah warga ditargetkan diperbaiki demi menghadirkan hunian yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai menyerahkan hasil renovasi rumah milik Tomasrulloh, warga penerima bantuan program bedah rumah di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara.
Program bedah rumah ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangsel dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama warga dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan tinggal di rumah yang tidak layak huni.
“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” kata Benyamin, dikutip Jumat (8/5/2026).
Ia mengungkapkan, anggaran renovasi rumah tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp75 juta per unit dari sebelumnya Rp71 juta.
Kenaikan anggaran tersebut dilakukan agar kualitas bangunan rumah penerima manfaat menjadi lebih baik dan layak ditempati.
Dengan anggaran itu, rumah yang direnovasi akan dilengkapi dua kamar tidur, ruang tamu, instalasi listrik, lantai keramik, hingga fasilitas pompa air.
“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” tuturnya.
Benyamin menjelaskan, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung kurang lebih satu pekan.
Pengajuan program bedah rumah dilakukan melalui RT dan kelurahan, kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
Selain kondisi bangunan, Pemkot Tangsel juga memprioritaskan faktor kesehatan lingkungan dan kondisi ekonomi keluarga penerima bantuan.
“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terang Benyamin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi menjelaskan, rumah yang masuk kategori tidak layak huni memiliki sejumlah kriteria tertentu, terutama dari sisi sanitasi dan keamanan bangunan.
“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelasnya.
Selain itu, status kepemilikan lahan juga menjadi syarat utama agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tutur Robby.
Hingga tahun 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tercatat telah memperbaiki sedikitnya 2.800 unit rumah melalui program bedah RUTLH yang tersebar di berbagai wilayah Tangsel.
Program tersebut terus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam menciptakan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi masyarakat.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

