siarnitas.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan keterlibatan kendaraan dalam insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Sidak dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan menyasar berbagai aspek penting, mulai dari kondisi kendaraan hingga kesiapan pengemudi dalam menjalankan operasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keselamatan merupakan aspek utama yang tidak bisa ditawar dalam layanan angkutan umum.

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen yang wajib dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini bertujuan memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan awal kendaraan (pre-trip inspection) hingga kompetensi dan kondisi kesehatan pengemudi,” ujar Aan di Bekasi.

BACA JUGA :  Green SM Buka Suara Soal Dugaan Taksi Listrik Mogok Picu Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Tim Ditjen Hubdat melakukan pemeriksaan di pool Green SM Bekasi yang menjadi basis operasional kendaraan yang diduga berkaitan dengan insiden. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan armada, serta penerapan standar keselamatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah catatan yang masih perlu didalami lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah diterapkan sesuai regulasi. Beberapa temuan awal masih perlu kami dalami,” ungkap Aan.

Pendalaman lanjutan dijadwalkan berlangsung di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh terkait implementasi sistem keselamatan perusahaan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Raih Penghargaan di Bidang Kesehatan

Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam menelusuri dugaan keterlibatan kendaraan dalam insiden kecelakaan tersebut.

Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan implementasi SMK PAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

“Dalam kasus insiden, Ditjen Hubdat memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan serta pemantauan. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 PM 85 Tahun 2018, khususnya dalam kondisi kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Gagah! Benyamin Kenakan Adat Sunda di Upacara HUT Ke-78 RI di Tangsel

“Sanksi dapat berupa surat peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin, tergantung pada tingkat pelanggaran,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News