siarnitas.id – Dugaan praktik “jatah koordinasi” dalam polemik pembangunan GOR Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memanas. Isu ini tak lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
Praktisi Hukum IM Law Firm, Ibrahim Musawa, menegaskan bahwa dugaan suap atau gratifikasi dalam proses perizinan tidak bisa dianggap sepele.
“Jika merujuk pada penegakan hukum, pemerintah harus teliti terhadap setiap kegiatan yang wajib berizin,” katanya kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp pada Rabu (4/3/2026).
Ia menekankan, fungsi pengawasan (controlling) tidak boleh tercampur kepentingan pribadi.
“Dugaan ‘jatah’ atau konflik kepentingan jelas melanggar kode etik ASN,” ungkapnya.
Menurutnya, jika terbukti ada gratifikasi, maka mekanisme pemeriksaan internal hingga pelibatan lembaga pengawas seperti KASN wajib dijalankan.
Lebih tegas, Ibrahim mengingatkan bahwa perkara ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku yang menerima hadiah atau jatah terkait jabatan bisa terjerat pasal gratifikasi,” jelasnya.
“Yang memberi maupun yang menerima adalah pelaku tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa bukan hanya oknum aparatur yang terancam sanksi, tetapi juga pihak pemberi “jatah” jika terbukti ada unsur kesengajaan dan hubungan dengan kepentingan jabatan.
Sebelumnya diberitakan, Tabir polemik pembangunan GOR lapangan padel Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, akhirnya terbuka lebar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Dohiri secara terbuka mengakui bahwa sejumlah anak buahnya telah menerima “jatah” dari pihak pengelola Loka Padel.
Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Dohiri kepada redaksi siarnitas.id melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Satu-satu udah diinterogasiin, memang mereka sebagian itu sudah dapat (duit), tapi duitnya itu sudah dibagi-bagi. Nih, yang dari awal nih, Pak R, ada Pak A, itu sudah empat bulan yang lalu. Koordinasi untuk menjagainlah katanya mah bangunan (Loka Padel). Tapi saya udah peta-in sama temen-temen ini lain kali kalau mau gitu itu jangan berantakan kayak beginilah,” katanya, ditulis Jumat (27/2/2026).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

