Siarnitas.id – Polemik pembangunan GOR lapangan padel Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berujung tindakan tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel resmi menyegel sarana olahraga tersebut pada Rabu (18/2/2026).

Ironisnya, penyegelan dilakukan tak lama setelah Loka Padel menggelar soft opening. Dari pantauan redaksi di lokasi, bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum operasional.

Saat proses penyegelan berlangsung, terlihat sejumlah karangan bunga terpasang di area lokasi. Salah satunya berasal dari Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Keberadaan karangan bunga itu pun memunculkan pertanyaan publik, mengingat bangunan tersebut belum memiliki izin PBG.

BACA JUGA :  Walikota Serang Salurkan "Bakwan"

Apakah pemberian karangan bunga tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap operasional Loka Padel?

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel memastikan langkah penyegelan dilakukan sesuai prosedur.

Anggota PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pihak pengelola dinilai tidak kooperatif saat dipanggil.

“Pada hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan atau bangunan di daerah Tandon Ciater. Setelah kami panggil, tidak ada respons dari pemilik bangunan, bahkan konfirmasi untuk reschedule pun tidak ada. Kami langsung melakukan penyegelan karena belum memiliki PBG. Bangunan sarana olahraga itu lapangan padel, Loka Padel,” kata Yogi, kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, PMI Tangsel Berbagi Paket ke Warga

Satpol PP menegaskan, setiap bangunan yang berdiri dan beroperasi di wilayah Tangsel wajib mematuhi ketentuan perizinan, termasuk PBG.

Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembangunan maupun operasional dapat dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Kasus ini pun menjadi sorotan warga sekitar dan pegiat tata ruang di Tangsel. Di tengah tren olahraga padel yang kian diminati, kepatuhan terhadap aturan perizinan tetap menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News