siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melontarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha yang mengoperasikan gedung tanpa memenuhi standar kelayakan.

Ia menegaskan, bangunan yang PBG dan SLF-nya tidak sesuai fungsi dapat ditutup, bahkan permanen, meski izin usaha diterbitkan melalui sistem OSS pusat.

“Kalau tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai dengan fungsi bangunan, itu bisa dilakukan penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS dari pusat, bangunan gedungnya menjadi kewenangan kami. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, harus ditutup dan tidak boleh beroperasi,” tegas Pilar, usai menyusuri kali Jaletreng, pada Kamis (12/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, yang dinilai membuka fakta serius terkait lemahnya sistem keamanan dan proteksi bangunan. Pilar menyebut, saat kejadian kebakaran, proteksi kebakaran aktif dan pasif tidak tersedia, sementara bangunan justru digunakan untuk menyimpan limbah dan bahan kimia berbahaya.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Tangsel Jadi Sorotan Saat Melepas Calon Jamaah Haji

“Fakta di lapangan, proteksi kebakaran tidak ada dan bangunan digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi. Ini berdampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” ujarnya.

Menurut Pilar, Pemkot Tangsel akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan dan usaha. Jika ditemukan pelanggaran serius, izin dapat dicabut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami akan lihat kembali. Kalau tidak memenuhi, konsekuensinya bangunan tidak boleh digunakan. Soal pencabutan izin usaha, kami koordinasi dengan pemerintah pusat untuk evaluasi. Bisa sampai pencopotan. Kalau memang menyalahi, harus ditutup permanen,” katanya.

Ia menambahkan, penutupan gedung tidak layak bukan hal baru. Pemkot Tangsel secara rutin menindak bangunan yang belum mengantongi PBG, SLF tidak sesuai, atau tidak memenuhi standar keselamatan.

BACA JUGA :  TPSA Cilowong Jadi Prioritas, Ini Skema Kerja Sama Sampah Serang–Tangsel

“Gedung-gedung yang tidak layak sudah kami tutup di beberapa tempat. Kalau SLF tidak sesuai, terpaksa dilakukan penutupan. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian karena ada ranah penegakan hukum,” jelas Pilar.

Pemkot Tangsel, lanjut Pilar, terus melakukan inspeksi rutin terhadap puluhan ribu gedung, mulai dari gudang industri, apartemen, hingga hotel. Pemeriksaan meliputi kelayakan bangunan, sistem proteksi kebakaran, hingga dampak lingkungan.

“Ini pelajaran untuk semua. Usaha dengan risiko tinggi seperti bahan kimia berbahaya harus punya IPAL yang sesuai dan sistem pengamanan lengkap. Jangan sampai kejadian kebakaran justru mencemari lingkungan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun langsung meninjau lokasi kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Kamis (12/2/2026). Kebakaran tersebut memicu kekhawatiran serius akan pencemaran udara dan aliran sungai, serta ancaman terhadap ekosistem sekitar.

BACA JUGA :  Retribusi Pemakaman di Tangsel Gratis, Sekban Bapenda: Petak Makam

Dalam peninjauan tersebut, Pilar didampingi unsur Forkopimda, BPBD, dinas terkait, DPRD Tangsel, serta pegiat lingkungan hidup. Rombongan bahkan menyusuri aliran sungai yang diduga terdampak residu bahan kimia berbahaya.

“Alhamdulillah hari ini kami Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Forkopimda, DPRD, unsur vertikal, aliansi lingkungan hidup, dan pihak Taman Tekno meninjau langsung lokasi kebakaran gudang kimia atau pestisida yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pilar.

Ia menegaskan, langkah cepat dan terukur harus segera dilakukan agar dampak residu kebakaran tidak semakin membahayakan masyarakat luas.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News